Selasa, 08 November 2011

[ SHARE ] Pengnalan Forensik IT

IT Forensics, mungkin tidak semua orang yang mengenal istilah IT Forensics ini. IT Forensics selalu berkaitan erat dengan audit IT.

Berikut ini adalah definisi IT forensics :

  1. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
  2. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Tujuan dari penggunaan IT Forensics ini sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa semua bukti digital. bukti apa? bukti yang dihasilkan dari kejahatan komputer seperti cyber crime dan cyber fraud. cyber crime adalah sebuah kegiatan kejahatan yang menggunakan komputer sebagai medium atau alat kejahatannya. sedangkan cyber fraud adalah kejahatan yang ditimbukan dari sisi sistem sebuah organisasi.

Pekerjaan forensic

Dengan semakin berkembanganya dunia IT semakin banyak pula oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan IT untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan banyak pihak. IT forensic Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

Pekerjaan forensic adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software. Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hokum. Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insidengan sampai proses hukum:

Tahapan-tahapan dalam forensik

1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus

2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi

3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian

4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”

5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan

6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

Peraturan dan Regulasi Forensik

Regulasi tentang cyber crime yang ada di dunia

Regulasi (pengendalian) upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan 2 laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi

Computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

Ketentuan-ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa, Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia. kejahatan mayantara( cyber crime).

Isi Konsensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime. Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan “Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”. Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan transnasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.

Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” . Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.

Banyak sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.1. Definisi tentang Cyber Crime Devinisi untuk tujuan Konvensi ini dari sebuah

  • “sistem komputer” adalah salah satu komponen atau sekelompok saling terkaitatau perangkat, satu atau lebih yang berdasarkan program, melakukan pengolahan data otomatis.
  • “komputer data” merupakan salah satu perwakilan dari fakta, konsep atau informasi dalam bentuk yang sesuai untuk diproses dalam sistem komputer, termasuk program yang cocok untuk menyebabkan sistem komputer untuk melakukan fungsi;
  • “layanan” berarti publik atau badan swasta yang memberikan kepada pengguna layanan dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan sistem komputer, dan entitas lain yang proses atau toko-toko komputer data atas nama seperti komunikasi atau pengguna layanan dari operator.
  • “lalu lintas data” berarti komputer manapun yang berkaitan dengan data yang komunikasi dengan sistem komputer, yang dihasilkan oleh sistem komputer yang membentuk bagian dalam rantai komunikasi, menunjukkan komunikasi dari asal, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, atau jenis layanan.

2. Langkah-langkah yang akan diambil di tingkat nasional.

  • substantif hukum pidana
  • Substansi Hukum Pidana
  • Prosedur Hukum
  • Yurisdiksi

3. Kerjasama Internasional

  • General prinsip yang berhubungan dengan kerjasama.
  • General prinsip yang berhubungan dengan ekstradisi
  • General prinsip yang berhubungan dengan bantuan
  • Ekspekditen kelestarian komputer yang digunakan.

Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk melengkapi berlaku perjanjian bilateral atau multilateral atau sebagai perjanjian antara pihak, termasuk ketentuan: Konvensi Eropa tentang ekstradisi, dibuka untuk tanda tangan di Paris, pada 13 Desember 1957 (ETS No 24);

Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 20 April 1959 (ETS No 30);

Protokol Tambahan untuk Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 17 Maret 1978 (ETS No 99).

Jika dua atau lebih bagian telah menyimpulkan kesepakatan atau perjanjian pada hal-hal yang dibincangkan di dalam Konvensi ini atau jika tidak ada hubungan mereka didirikan pada hal-hal seperti itu, atau di masa depan mereka harus melakukannya, mereka juga berhak untuk menerapkan bahwa kesepakatan atau perjanjian atau untuk mengatur hubungan yang sesuai. Namun, di mana pihak dalam membangun hubungan mereka sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hadir dalam Konvensi selain yang diatur di dalamnya, mereka akan melakukannya dengan cara yang tidak konsisten dengan tujuan-tujuan Konvensi dan prinsip.

perbandingan cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia). Atau dengan Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)

Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.

Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.

Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

· Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.

· Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.

· Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.

· Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

Computer crime act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Artikel yang berkaitan dengan Pengenalan Forensik bisa dibaca pada blog berikut :
Read More article ...

Kamis, 06 Oktober 2011

[ SHARE ] Alasan Pria Sulit Menyatakan Cinta

Pada Saat Pria sedang mendekati seorang wanita dan sang pria ingin sekali mengungkapkan perasaannya kepada sang wanita terkadang pria selalu berpikir berkali-kali untuk mengungkapkannya, tahukah anda mengapa pria suka merasa sulit untuk menyatakan cinta pada perempuan ? berikut adalah beberapa alasan atau penyebab pria sangat sulit untuk menyatakan cinta pada sang pujaan hati :

  • Pria cenderung sulit mengungkapkan cinta kepada pasangannya, terutama dalam bentuk ucapan. Meski begitu bukan berarti pria tak cinta pasangannya. Sikap pria seperti ini lebih disebabkan oleh hormon testosteron yang lebih tinggi dan membuatnya lebih sering beraksi daripada bereaksi dengan kata-kata. Memang, tidak berarti hormon ini harus dijadikan alasan bagi pria untuk tidak peka terhadap kebutuhan pasangan yang mendamba ungkapan cinta.
  • Pria sulit mengatakan cinta, 'I Love You' yang bukan sekadarlip service tetapi dengan makna yang lebih dalam. Pria lebih menunjukkan cinta dalam bentuk aksi atau tindakan. Aksi pada pria ini didorong hormon testosteron, hormon agresivitas atau maskulinitas," jelas psikiater dr Ratna Mardiati, SpKJ, dari Klinik Angsamerah, saat bincang-bincang bertema "Sex, Love and Human Brain" beberapa waktu lalu.
  • Sikap yang lahir alami ini jangan lantas dibiarkan begitu saja, sebab bisa memicu masalah dalam relasi hubungan. Anda tentu tahu, umumnya perempuan menginginkan pasangan yang mampu mengungkapkan cinta dengan kata dan aksi nyata. Perempuan, dengan hormon estrogen yang lebih dominan, cenderung mudah menyatakan cinta dan menginginkan pernyataan cinta dari pasangannya.
  • Friksi dalam relasi berpasangan kemudian terjadi karena perbedaan laki-laki dan perempuan dari kondisi hormonal ini. Pasangan perlu saling bertoleransi dan peka terhadap kebutuhan satu sama lain untuk mencari solusi masalah hubungan berpasangan ini. Laki-laki perlu pelan-pelan mengubah dirinya, sedangkan perempuan juga perlu memahami kesulitan atau kebiasaan pasangan yang tak bisa berkata cinta.
  • Pakar penyembuhan holistik dan praktisi yoga, Martine Cassagrande, mengatakan bahwa masalah utama pada pasangan adalah sikap saling menyalahkan. Bila pasangan tak bisa memenuhi keinginan Anda, bukan berarti ia salah, tetapi karena dia sedang menjadi dirinya sendiri.
  • Karenanya dibutuhkan kompromi dan kesepakatan dengan saling mempertimbangkan kebutuhan masing-masing. Untuk itu dibutuhkan sikap saling memahami, kasih sayang dan rasa cinta, lalu munculkan opsi solusi apa saja yang harus dilakukan bersama," jelas Martine, dalam kesempatan yang sama.
  • Ketidaksepahaman pria dan wanita dalam memaknai perbedaan individu inilah yang sering memicu pertengkaran. Ketika keduanya dipertemukan dalam satu sesi konseling, pada akhirnya keduanya akan menyadari kesalahan. Bahwa masing-masing orang berjalan sendiri-sendiri, berharap pasangan mengikuti keinginannya, tanpa menyadari bahwa pasangan telah melakukan banyak hal untuk menunjukkan cinta.
  • Si perempuan merasa tak dicintai karena laki-laki tak pernah mengucapkan cinta. Sedangkan laki-laki tidak menerima dikatakan tidak menyintai pasangan karena merasa telah melakukan banyak hal untuknya. Pada akhirnya, dengan bantuan mediasi, keduanya sepakat bahwa telah terjadi salah paham dan menyadari kesalahan masing-masing. Mereka pun akhirnya menyatakan cinta," tutur Martine, menceritakan pengalamannya mendampingi pasangan yang berkonsultasi masalah hubungan.
  • Solusi yang disarankan Martine saat mengalami masalah ini adalah dengan bernegosiasi. Termasuk negosiasi diri sendiri dengan memaafkan pasangan jika tak menjalani atau melakukan yang Anda inginkan, seperti suami yang tak menyatakan cinta kepada Anda. "Maafkan dia, lalu yakini dalam hati, bahwa sebenarnya suami menyintai Anda, hanya saja ia tak bisa mengatakannya. Jika perlu bicaralah pada diri sendiri, katakan, 'Ya, dia mencintai saya'," tandas Martine.
itulah beberapa alasan atau penyebab mengapa pria sangat sulit untuk menyatakan cinta pada wanita ..

*Sumber :
  • http://www.kaskus.us/showthread.php?p=463519455
Read More article ...

Minggu, 02 Oktober 2011

Media Transmisi Pada Jaringan

Media transmisi adalah media yang dapat digunakan untuk mengirimkan informasi dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam jaringan, semua media yang dapat menyalurkan gelombang listrik atau elektromagnetik atau cahaya dapat dipakai sebagai media pengirim, baik untuk pengiriman dan penerimaan data. Pilihan media transmisi (pengirim) untuk keperluan komunikasi data tergantung pada beberapa faktor, seperti harga, performance jaringan yang dikehendaki, ada atau tidaknya medium tersebut.

A. Copper Media

Copper media merupakan semua media transmisi data yang terbuat dari bahan tembaga. Orang biasanya menyebut dengan nama kabel. Data yang dikirim melalui kabel, bentuknya adalah sinyal-sinyal listrik (tegangan atau arus) digital.

Jenis-jenis kabel yang dipakai sebagai transmisi data pada jaringan :

1. Coaxial Cable

Kabel ini sering digunakan sebagai kabel antena TV. Disebut juga sebagai kabel BNC (Bayonet Naur Connector). Kabel ini merupakan kabel yang paling banyak digunakan pada LAN, karena memiliki perlindungan terhadap derau yang lebih tinggi, murah, dan mampu mengirimkan data dengan kecepatan standar.

Ada 4 jenis kabel coaxial, yaitu :

  • Thinnet atau RG-58 (10Base2)
  • Thicknet atau RG-8 (10Base5).
  • RG-59
  • RG-6

Ada 3 jenis konektor pada kabel Coaxial, yaitu T konektor, I konektor (socket) dan BNC konektor. Keuntungan menggunakan kabel koaksial adalah lebih murah dari pada kabel fiber optic dan jarak jangkauannya cukup jauh dari kabel jenis UTP/STP yang menggunakan repeater sebagai penguatnya. Kekurangannya adalah susah pada saat instalasi, baik installasi konektor maupun kabel. Untuk saat ini kabel koaksial sudah tidak direkomendasikan lagi intuk instalasi jaringan.

2. Twisted-Pair cable

Twisted Pair terdiri dari 2 jenis :

utp-stp-cable

Kabel STP (Shielded Twisted Pair)

Keuntungan menggunakan kabel STP adalah lebih tahan terhadap interferensi gelombang elektromagnetik baik dari dari dalam maupun dari luar. Kekurangannya adalah mahal, susah pada saat instalasi (terutama masalah grounding), dan jarak jangkauannya hanya 100m .

Kabel UTP (Unshielded Twisted Pair)

Keuntungan menggunakan kabel UTP adalah murah dan mudah diinstalasi. Kekurangannya adalah rentan terhadap interferensi gelombang elektromagnetik, dan jarak jangkauannya hanya 100m.

Ada beberapa kategori untuk kabel Twisted Pair, yaitu :

• Kategori 1 (Cat-1).

Umumnya menggunakan konduktor padat standar AWG sebanyak 22 atau 24 pin dengan range impedansi yang lebar. Digunakan pada koneksi telepon dan tidak direkomendasikan untuk transmisi data.

• Kategori 2 (Cat-2).

Range impedansi yang lebar, sering digunakan pada sistem PBX dan sistem Alarm. Transmisi data ISDN menggunakan kabel kategori 2, dengan bandwidth maksimum 1 MBps.

• Kategori 3 (Cat-3).

Sering disebut kabel voice grade, menggunakan konduktor padat sebanyak 22 atau 24 pin dengan impedansi 100 Ω dan berfungsi hingga 16 MBps. Dapat digunakan untuk jaringan 10BaseT dan Token Ring dengan bandwidth 4 Mbps.

• Kategori 4 (Cat-4).

Seperti kategori 3 dengan bandwidth 20 MBps, diterapkan pada jaringan Token Ring dengan bandwidth 16 Mbps.

• Kategori 5 (Cat-5).

Merupakan kabel Twisted Pair terbaik (data grade) dengan bandwidth 100 Mbps dan jangkauan transmisi maksimum 100 m.

B. Optical Media

Ada tiga jenis kabel fiber optic yang biasanya digunakan, yaitu single mode, multi mode dan plastic optical fiber yang berfungsi sebagai petunjuk cahaya dari ujung kabel ke ujung kabel lainnya. Dari transmitter^ receiver, yang mengubah pulsa elektronik ke cahaya dan sebaliknya, dalam bentuk light-emitting diode ataupun laser. Kabel fiber optic single mode merupakan fiber glass tunggal dengan diameter 8.3 sampai 10 mikrometer, memiliki satu jenis transmisi yang dapat mengantarkan data berkapasitas besar dengan kecepatan tinggi untuk jarak jauh, dan membutuhkan sumber cahaya dengan lebar spektrum yang lebih kecil. Kemampuan kabel jenis single mode dalam mengantarkan transmisi adalah 50 kali lebih cepat dari kabel jenis multimode, karena memiliki core yang lebih kecil sehingga dapat menghilangkan setiap distorsi dan pulsa cahaya yang tumpang tindih.

Kabel fiber optic multimode terbuat dari fiberglass dengan diameter lebih besar, yaitu 50 sampai dengan 100 mikrometer yang dapat mengantarkan data berkapasitas besar dengan kecepatan tinggi untuk jarak menengah. Apabila jarak yang ditempuh lebih dari 3000 kaki, akan terjadi distorsi sinyal pada sisi penerima yang mengakibatkan transmisi data menjadi tidak akurat. Sedang plastic optical’fiber adalah kabel berbasis plastik terbaru yang menjamin tingkat performa yang sama dengan fiber glass dalam jarak pendek dengan biaya yang jauh lebih murah. Saat ini, fiber optic telah digunakan sebagai standar kabel data dalam biding physical layer telekomunikasi atau jaringan, seperti perangkat TV kabel, juga sistem keamanan yang menggunakan Closed Circuit Television (CCTV), dan lain sebagainya Bahan dasar dari optical media adalah kaca dengan ukuran yang sangat kecil (skala mikron).Biasanya dikenal dengan nama fibre optic (serat optic). Data yang dilewatkan pada medium ini dalam bentuk cahaya (laser atau inframerah).

Satu buah kabel fibre optic terdiri atas dua fiber, satu berfungsi untuk Transmit (Tx) dan satunya untuk Receive (Rx) sehingga komunikasi dengan fibre optic bisa terjadi dua arah secara bersama-sama (full duplex).

Berdasarkan sifat dan karakteristikya, maka jenis fiber optik dibagi menjadi 2 yaitu:
  • Multi Mode
Pada jenis serat optik ini penjalaran cahaya dari ujung satu ke ujung lainnya terjadi melalui beberapa lintasan cahaya, karena itu disebut multimode. Diameter inti (Core) sesuai dengan rekomendasi dari CCITT g.651 sebesar 50mm dan dilapisi oleh jaket selubung (Cladding) dengan diameter 125mm. Sedangkan berdasarkan dengan susunan indeks biasnya serat optik multi mode memiliki dua profil yaitu Grade Index dan Step Index.

Pada Grade Index, serat optik mempunyai index bias cahaya yang merupakan fungsi dari jarak terhadap sumbu/poros serat optik. Dengan demikian cahaya yang menjalar melalui beberapa lintasan pada akhirnya akan sampai kepada ujung lainnya pada waktu yang bersamaan. Pada Step Index sinar yang menjalar pada sumbu akan sampai pada ujung lainya dahulu.

Hal ini karena lintasan yang melalui poros lebih pendek dibandingkan sinar yang mengalami pemantulan pada dinding serat optik sebaha hasilnya terjadilah pelebaran pulsa atau dengan kata lain mengurangi lebar bidang frekuensi. Oleh karena itu secara praktis hanya serat optik grade index sajalah yang digunakan sebagai saluran transmisi serat optik multimode.
  • Single Mode
Serat optik Single Mode atau mono mode mempunyai inti yang sangat kecil yaitu berkisar antara 3-10mm sehingga hanya 1 berkas cahaya saja yang dilewatkan pada core tersebut. Oleh karena hanya satu berkas cahaya, maka tidak akan terpengaruh dengan index bias ataupun perbedaan waktu sampainya cahaya dari satu ujung ke ujung lainnya. Dengan demikian, serat optik ini digunakan untuk jaringan jarak jauh atau luar kota (Long Haul Transmision System) sedangkan untuk Grade Index digunakan untuk jaringan telekomunikasi lokal.

Bit Rate (Mbps)
Jarak repeater Multi Mode
Jarak Repeater Single Mode
140
30
50
280
20
35
420
15
33
565
10
31

Fiber optik mempunyai keunggulan-keunggulan sebagai berikut:

o Erdaman Transmisinya kecil.
o Bidang Frekuensi yang lebar.
o Ukurannya kecil dan ringan.
o Tidak ada interferensi.

C. Wireless Network

Saat ini sudah banyak digunakan jaringan tanpa kabel (wireless network), transmisi data menggunakan sinar infra merah atau gelombang mikro untuk menghantarkan data. Walaupun kedengarannya praktis, namun kendala yang dihadapi disini adalah masalah jarak, bandwidth, dan mahalnya biaya. Namun demikian untuk kebutuhan LAN di dalam gedung, saat ini sudah dikembangkan teknologi wireless untuk Active Hub (Wireless Access Point) dan Wireless LAN Card (pengganti NIC), sehingga bisa mengurangi semrawutnya kabel transmisi data pada jaringan komputer. Wireless Access Point juga bisa digabungkan (up-link) dengan ActiveHub dari jaringan yang sudah ada.

Media transmisi wireless menggunakan gelombang radio frekuensi tinggi. Biasanya gelombang elektromagnetik dengan frekuensi 2.4 Ghz dan 5 Ghz. Data-data digital yang dikirim melalui wireless ini akan dimodulasikan ke dalam gelombang elektromagnetik ini.

*Sumber :
  • http://www.belajarpc.info/jenis-jenis-media-transmisi-pada-jaringan.htm
Read More article ...